ANGKASA PURA II Beri Cash Back kepada Maskapai saat HUT RI ke-27

Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72, PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan insentif berupa cash back kepada maskapai yang melayani penerbangan domestik pada tanggal 17 Agustus 2017 di seluruh bandara di bawah lingkungan perusahaan.

Insentif cash back yang diberikan tersebut adalah sebesar 17% dari biaya Jasa Pendaratan, lalu 8% dari biaya Jasa Counter dan 45% dari biaya Jasa Aviobridge.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, “Pemberian cash back ini merupakan salah satu cara AP II dalam merayakan Hari Kemerdekaan bersama-sama denganstakeholder lainnya khususnya maskapai nasional. Semoga dengan kebijakan ini dapat turut membantu biaya operasional maskapai, di mana insentif dalam bentuk lainnya juga akan diberikan AP II pada kesempatan lainnya.”

“Guna memastikan kebijakan cash backtersebut dapat berjalan lancar kami mengimbau agar maskapai nasional berkoordinasi dengan Senior General Manger Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan General Manager di 12 bandara di bawah AP II lainnya,” jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun sebelum kebijakan cash back dalam rangka Hari Kemerdekaan ini, AP II sebelumnya juga telah memberikan sejumlah insentif kepada maskapai guna mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional dan semakin luasnya jaringan penerbangan atau konektivitas udara sejalan dengan nawacita yang dicanangkan pemerintah.

Berbagai insentif yang diberikan pada tahun ini ke maskapai diantaranya juga guna mendorong pertumbuhan penumpang, baik itu pebisnis maupun wisatawan, di seluruh bandara AP II. Pada semester 1/2017 pergerakan penumpang sebanyak 49,38 juta penumpang di mana hingga akhir tahun ditargetkan dapat mencapai 104 juta penumpang. Sementara itu, pergerakan pesawat pada Januari-Juni 2017 tercatat sebanyak 397.792 pergerakan dan hingga akhir tahun ini ditargetkan mencapai 756.943 pergerakan.