Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hari ini, Selasa (28/5). Kesepakatan kerja sama terkait tentang pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengapresiasi adanya kerja sama dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan peningkatan pariwisata di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang perlu memiliki transportasi udara yang memadai.
“Kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Barsel memiliki tujuan bersama-sama untuk memberikan kontribusi positif untuk membangun Bandar Udara Sanggu Buntok,” kata Polana. Turut hadir dalam penandatanganan MoU, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Direktur Keamanan Penerbangan Dadun Kohar, Kabag Hukum Ditjen Hubud, Endah Purnamasari, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Barsel.
Polana menambahkan, dengan adanya kesepakatan bersama untuk membangun dan mengembangkan bandar udara menjadi lebih cepat karena untuk membangun bandar udara membutuhkan anggaran yang besar. “Dengan adanya kontribusi daerah, maka beban kami di APBN berkurang sebab kalau hanya mengandalkan APBN anggarannya terbatas untuk satu bandara,” ungkap Polana.
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok ditargetkan dapat dilayani pesawat jenis ATR 72 pada 2020.
Masih di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri menjelaskan, pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok penting untuk memenuhi kebutuhan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kalteng, sebab di bagian timur saat ini belum ada bandara yang dilayani pesawat berjenis ATR 72.
“Pembangunan dan pengembangan bandara dipersiapkan juga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan atau bencana yang mampu disinggahi pesawat Hercules. Dengan adanya dukungan pemerintah pusat bandara ini bisa menjadi lebih bagus lagi,” jelas Eddy.
Selain itu, Bandar Udara Sanggu Buntok juga dipersiapkan untuk menjadi bandara pengumpan untuk 5 kabupaten di sekitar Barsel. Diantaranya Kabupaten Barito Timur, Barito Udara, Murung Raya, Hulu Sungai dan Tabalong.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sanggu Buntok, Agus Priyatmono menjelaskan, antusias masyarakat terhadap transportasi udara di bandara cukup tinggi, dalam hal ini Ditjen Hubud berusaha untuk meningkatkan fasilitas bandara yang saat ini hanya diterbangi pesawat Susi Air dengan rute Banjarmasin – Barsel.
“Saat ini, bandara hanya dilayani penerbangan perintis oleh maskapai Susi Air seminggu sekali, dengan adanya pembangunan bandara ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Barsel, dari Kementerian Perhubungan mempersiapkan sebanyak Rp 7 miliar yang digunakan untuk penimbunan sementara untuk persiapan konstruksi runway sebanyak Rp 20 miliar. Dengan pengembangan awal adalah perpanjangan runway sepanjang 100 meter.
Bandar Udara Sanggu Buntok merupakan bandara Kelas III yang dikelola oleh UPBU. Bandara saat ini mempunyai panjang runway 750 m x 23 m, taxiway 61.5 m x 23 m serta apron 60 m x 40 m dan gedung terminal seluas 200 m2. Sesuai masterplan ultimate, runway di bandara ini bisa diperpanjang hingga 1.450 meter x 30 meter.
Untuk diketahui, adapun tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok yang tertuang dalam MoU adalah, Ditjen Hubud berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sisi udara dan sisi darat serta melakukan pengoperasian bandara secara optimal serta menjamin keselamatan, keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pemkab Barsel, menyediakan lahan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan bandara. Menjamin tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengawasan dan pengedalian tata ruang pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Batas Kawasan Kebisingan (BKK) Daerah Lingkungan Kerja (DLK) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLK).