Pemerintah Tetapkan Standar Usaha Taman Rekreasi

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa standar usaha ini dibuat dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Taman Rekreasi. Permen dimaksud sekaligus menggantikan Keputusan Menpar, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang perlu penyesuaian dengan perkembangan pariwisata saat ini.

Sertifikasi usaha di bidang pariwisata tak lain agar para pelaku bisnis memiliki daya saing untuk berkompetisi menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.Diberlakukannya MEA membawa konsekuensi besar terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia termasuk sektor pariwisata. Persaingan kesempatan usaha khususnya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sangat tinggi.Untuk itu, kata kuncinya antara lain melaksanakan implementasi standar kompetensi tenaga kerja dan standar usaha di bidang pariwisata.

Taman Rekreasi sendiri dirumuskan sebagai usaha yang menyediakan tempat fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi. Standar usaha untuk Taman Rekreasi adalah rumusan kualifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Taman Rekreasi yang telah melalui tahap audit dan ditetapkan memenuhi standar berhak disertifikasi. LSUP dalam hal ini adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi tersebut. Selama ini LSUP telah mengaudit tiga jenis usaha yaitu hotel, restoran dan jasa pelayanan.

Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Taman Rekreasi paling lama dua tahun terhitung sejak berlakunya Permen ini. Sementara itu, untuk Taman Rekreasi yang tergolong usaha mikro, menengah dan koperasi diberi jangka waktu 4 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan.

Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota berwenang melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Taman Rekreasi. Menteri melakukan sosialisasi dan advokasi, Gubernur mencakup pelaksanaan bimbingan teknis bagi pengusaha pariwisata, sementara Bupati atau Walikota melakukan bimbingan teknis bagi tenaga kerja.

Informasi sejenis dapat ditemukan di laman Indonesia.travel atau bisnis.com